Dasbor

Selamat datang! Bagaimana Pak Lantir dapat membantu Anda hari ini?

Minggu, 7 September 2025

Apa yang ingin ditanyakan ke Pak Lantir hari ini?

Ringkasan AI: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia No. 15 Tahun 2025

Dibuat berdasarkan dokumen regulasi terbaru.

Latar Belakang (Background)

Regulasi ini mengikuti PBI No. 10/2024 untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan pencucian uang (APU), pendanaan terorisme (PPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM). Regulasi ini memberikan pedoman implementasi terperinci untuk institusi yang diatur oleh Bank Indonesia.

Materi Pengaturan (Key Points)

  • Pihak yang Diatur: Berlaku untuk Penyedia Sistem Pembayaran (PSP) non-bank yang terlibat dalam administrasi dana, penerusan transaksi, layanan remitansi, dan penyedia penukaran mata uang non-bank.
  • Persyaratan Utama: Mewajibkan kebijakan tertulis, proses manajemen risiko, Customer Due Diligence (CDD), dan prosedur untuk pengawasan, pelaporan, dan sanksi.
  • Manajemen Risiko: Mengharuskan institusi untuk mengidentifikasi, menilai, dan memitigasi risiko berdasarkan Penilaian Risiko Nasional dan Sektoral, dengan pelaporan tahunan terdokumentasi kepada Bank Indonesia.
  • Customer Due Diligence (CDD): Institusi harus melakukan CDD berbasis risiko dan menyaring pelanggan terhadap daftar tersangka teroris dan proliferator WMD (DTTOT & DPPSPM).
  • Sanksi: Pelanggaran dapat menyebabkan sanksi administratif termasuk peringatan tertulis, denda (hingga Rp3.000.000 per laporan), pembatasan bisnis, dan pencabutan izin.

Penutup (Conclusion)

Regulasi ini berlaku efektif mulai 30 Juni 2025.

Alat

Regulasi Terbaru