Dibuat berdasarkan dokumen regulasi terbaru.
Regulasi ini mengikuti PBI No. 10/2024 untuk memperkuat langkah-langkah pencegahan pencucian uang (APU), pendanaan terorisme (PPT), dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPPSPM). Regulasi ini memberikan pedoman implementasi terperinci untuk institusi yang diatur oleh Bank Indonesia.
Regulasi ini berlaku efektif mulai 30 Juni 2025.